KAPOLRI  Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saling berkoordinasi untuk memberantas judi online (judol). Salah satunya yang melibatkan pegawai di Kementerian Komdigi.

Jenderal Sigit mengatakan bahwa pihak Kenkomdigi telah mempersilahkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan melakukan pendalam kasus mafia akses judol tersebut.

“Polri dengan Komdigi tentunya mendapatkan arahan yang sama untuk melakukan pemberantasan terhadap judi online, oleh karena itu kita akan bergerak cepat. Dari proses yang ada, bersama-sama dengan tim kami kerjasama untuk melakukan penegakan hukum kepada siapa pun, baik internal ataukah itu eksternal,” ujar Sigit di Gedung Polhukam pada Senin (4/11).

Baca juga : KPAI Minta Komdigi Pilih Pejabat Berintegritas untuk Lawan Judol

Sifat memastikan pihaknya akan terus bekerja maksimal memberantas judi online. Namun, ia masih enggan mengungkap lebih lanjut perkembangan terkait proses penyidikan kasus tersebut.

“Saya belum bisa menyebutkan nama-namanya karena ini bagian dari strategi penyidikan, yang jelas doakan untuk kita bisa bekerja maksimal,” imbuhnya.

Sebelumnya, kepolisian mengungkap perkembangan kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Polisi kembali menetapkan 2 tersangka baru, total sudah 16 tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga : 16 Jadi Tersangka, Polri Sita Aset Kasus Perlindungan Judi Online

“Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka lainnya. Jadi jumlah tersangka 16 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Minggu (3/11).

Terpisah, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, merinci satu tersangka yang diamankan merupakan pegawai Komdigi, sementara satu lainnya sipil. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus tersebut.

“(Tersangka baru) terdiri dari satu orang (pegawai) Komdigi dan satu orang sipil,” ujarnya.

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pihaknya akan bersih-bersih internal setelah salah satu pegawai di kementeriannya diamankan terkait kasus judol. Meutya juga sudah membuat pakta integritas agar semua jajaran di Kementerian Komdigi melawan judi online.

“Kita intinya ini juga bagus buat bersih-bersih dan kita sudah tegaskan kepada jajaran internal untuk mendukung dan kita keluarkan. Sekali lagi bersih-bersih untuk mematuhi pakta integritas yang sebelumnya sudah kita buat sebelumnya dengan jajaran Kementerian Komdigi untuk sama-sama melawan judol,”  kata Meutya. (Z-9)

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya menyatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) atau dulunya Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) baru, untuk meloloskan salah satu tersangka (AK) dan komplotannya masuk menjadi tim pemblokiran situs judi online .

"Terdapat SOP baru, memberikan kekuasaan kepada AK dan pengemudi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Ariandi kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu, 6 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ary menuturkan, Kepolisian akan mendalami apakah terdapat unsur kesengajaan dalam pembuatan SOP tersebut. Pasalnya, kata dia, AK tidak lolos seleksi calon penerimaan tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Kementerian Komdigi saat mendaftar tahun 2023.

“Apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut, sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan,” tutur Ade Ary.

AK merupakan salah satu tersangka dari 15 orang yang telah ditetapkan dan ditangkap. Ia disebut ikut serta sebagai inisiator yang mengkoordinir kerja tersangka lainnya dalam menjalankan praktik lancung ini.

Terakhir, Ade Ary menegaskan, Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus yang mencakup izin hingga keterlibatan Kementerian Komdigi atau dulu Kementerian Kominfo dalam judi online.

"Mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. Baik dari sisi oknum internal komdigi, bandar dan pihak-pihak lain," ucapnya.

Kasus pengawasan pegawai Kemenkomdigi

Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komdigi. Para pegawai ini diduga menyalahgunakan izinnya untuk memblokir situs judi online tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Ariandi menyatakan para tersangka yang sebenarnya bertugas memblokir laman judi online agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, justru menjaganya dan mendapat keuntungan.

“Jadi mereka ini bertugas untuk memblokir situs-situs judi online . Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” ucap Ade Ary di lokasi penggeledahan kepada wartawan, Jumat, 1 November 2024

Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Ini 11 orang, beberapa orang di antaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ade Ary menjelaskan, pegawai Kementerian Komdigi tersebut memiliki kewenangan untuk melakukan pengecekan web judi online hingga memblokir. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan tidak memblokir situs judi online.

"Mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir. Namun mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan, kalau sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul:

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya konferensi pers penangkapan 2 orang yang terlibat dalam kasus judi online Komdigi di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/11/2024) malam. FOTO/IST

- Polisi kembali menangkap dua orang yang terlibat dalam kasus

di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kem

). Kedua warga sipil ini dibawa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (10/11/2024) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, penangkapan kedua tersangka berinisial MN dan DM merupakan hasil pengembangan 15 tersangka yang telah ditahan. Dari hasil pemeriksaan belasan tersangka tersebut, penyidik menetapkan dua orang berinisial A dan MN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Penyidik di lapangan bahwa pada tanggal 9 November 2024, tim berhasil mengamankan salah seorang DPO dengan inisial MN, yang ketika MN dilakukan penangkapan, selanjutnya dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka lagi dengan inisial DM," kata Wira, Minggu (11/11/2024) malam.

Peran kedua tersangka yang ditangkap yaitu MN bertugas sebagai penghubung antara bandar judi online dengan para tersangka oknum dari Kementerian Komdigi. "Saudara MN adalah sebagai penghubung, antara bandar judi dengan para pelaku ataupun tersangka yang lainnya atau tersangka yang sementara sudah kita tahan. MN ini adalah yang menyetorkan uang dan menyetorkan atau menyerahkan list website untuk dijaga websitenya, supaya tidak diblokir," bebernya.

Sementara tersangka DM berperan membantu tersangka DM menampung uang hasil dari kejahatan para tersangka. Dari upaya paksa yang dilakukan terhadap kedua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp300 juta. Selain itu juga telah disita uang Rp2,8 miliar dari rekening tersangka.

"Rekan-rekan sama-sama kita lihat bahwa tersangka sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif, agar nantinya kita bisa membuka segamblang-gamblangnya terhadap kasus yang sementara kita tangani ini," katanya.

Menurut Wira, pengembangan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum pegawai di Kementerian Komdigi. "Bahwa Polri memiliki komitmen untuk mengusut tuntas terhadap siapa saja yang terlibat di dalam perjudian online ini. Tentunya kami mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat, kiranya dalam proses ini kita bisa diberikan kelancaran, sehingga betul-betul memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat," kata Wira.

Para tersangka juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang kepada mereka yang terlibat dalam kasus ini. "khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," kataya.

JAKARTA, KOMPAS – Tiga pemilik situs judi daring sekaligus pihak yang menghimpun ribuan situs judi lain untuk kemudian dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ditangkap polisi, Sabtu (16/11/2024). Dari tangan mereka disita uang Rp 600 juta dalam berbagai mata uang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Tri Putra mengatakan, setelah penyidik menangkap HE, salah satu pemilik situs judi daring yang bekerja sama dengan pegawai Kementerian Komdigi, kini ada tiga pemilik situs judi online (judol) lain yang ditangkap. Mereka berinisial B, BK, dan HF.

Ketiganya dijemput di Bandara Internasional Soekarno-Hatta tepat setelah turun dari pesawat. ”Ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang,” ucap Wira, Sabtu (16/11/2024).

Selain menjadi pemilik dan pengelola situs judi online, ketiganya juga dianggap sebagai bagian dari sindikat karena turut menghimpun situs judi lain untuk dilindungi oleh pegawai Kementerian Komdigi.

”Dengan ditangkapnya ketiga tersangka ini, total tersangka yang terjerat kasus judi online mencapai 22 orang. Dari jumlah itu, 10 orang di antaranya merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi,” kata Wira.

Tiga pemilik situs judi daring sekaligus pihak yang menghimpun ribuan situs judi lain untuk kemudian dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Digital ditangkap Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).

Selain menangkap ketiga tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni 3 buah handphone, 3 kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang lebih kurang senilai Rp 600 juta. Wira menegaskan, pihaknya akan terus memburu para pelaku lain yang terlibat.

Wira menegaskan, saat ini polisi terus memeriksa semua tersangka secara intensif. Dengan pemeriksaan ini, diharapkan dapat menggali kemungkinan adanya tersangka dan barang bukti baru.  ”Kami juga terus menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka,” katanya.

Dengan ditangkapnya 22 tersangka ini menunjukkan komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. ”Kami akan mengenakan pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang sehingga aset mereka bisa disita untuk negara,” kata Wira.

Masih ada tiga buron yang masih diburu dan bukan tidak mungkin jumlah tersangka akan bertambah. Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, HE ditangkap pada Jumat (15/11/2024) dini hari di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Kami juga terus menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka.

Kompas/Rhama Purna JatiSatu dari tiga pemilik situs judi daring sekaligus pihak yang menghimpun ribuan situs judi lain untuk kemudian dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Digital ditangkap, Sabtu (16/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan penyidik, HE mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu situs judi daring bernama ”keris123”. Selain menjadi bandar, ia juga berperan sebagai agen yang bertugas untuk mencari situs judi lainnya agar tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi melalui MN. Dari perannya itu, HE mendapatkan komisi Rp 2 juta sampai Rp 4 juta sebulan.

Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan situs judi online. Biaya yang disetorkan, antara lain, Rp 23 juta-Rp24 juta per situs per bulan. ”Saat ini, penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian. Ini juga terus dilakukan pendalaman,” kata Ade.

JAKARTA, KOMPAS – Tiga pemilik situs judi daring sekaligus pihak yang menghimpun ribuan situs judi lain untuk kemudian dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ditangkap polisi, Sabtu (16/11/2024). Dari tangan mereka disita uang Rp 600 juta dalam berbagai mata uang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wira Satya Tri Putra mengatakan, setelah penyidik menangkap HE, salah satu pemilik situs judi daring yang bekerja sama dengan pegawai Kementerian Komdigi, kini ada tiga pemilik situs judi online (judol) lain yang ditangkap. Mereka berinisial B, BK, dan HF.

Ketiganya dijemput di Bandara Internasional Soekarno-Hatta tepat setelah turun dari pesawat. ”Ketiganya masuk dalam daftar pencarian orang,” ucap Wira, Sabtu (16/11/2024).

Selain menjadi pemilik dan pengelola situs judi online, ketiganya juga dianggap sebagai bagian dari sindikat karena turut menghimpun situs judi lain untuk dilindungi oleh pegawai Kementerian Komdigi.

”Dengan ditangkapnya ketiga tersangka ini, total tersangka yang terjerat kasus judi online mencapai 22 orang. Dari jumlah itu, 10 orang di antaranya merupakan oknum pegawai Kementerian Komdigi,” kata Wira.

Tiga pemilik situs judi daring sekaligus pihak yang menghimpun ribuan situs judi lain untuk kemudian dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Digital ditangkap Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).

Selain menangkap ketiga tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni 3 buah handphone, 3 kartu ATM, dan uang tunai dengan berbagai macam mata uang lebih kurang senilai Rp 600 juta. Wira menegaskan, pihaknya akan terus memburu para pelaku lain yang terlibat.

Wira menegaskan, saat ini polisi terus memeriksa semua tersangka secara intensif. Dengan pemeriksaan ini, diharapkan dapat menggali kemungkinan adanya tersangka dan barang bukti baru.  ”Kami juga terus menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka,” katanya.

Dengan ditangkapnya 22 tersangka ini menunjukkan komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus ini. ”Kami akan mengenakan pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang sehingga aset mereka bisa disita untuk negara,” kata Wira.

Masih ada tiga buron yang masih diburu dan bukan tidak mungkin jumlah tersangka akan bertambah. Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, HE ditangkap pada Jumat (15/11/2024) dini hari di sebuah hotel di Jakarta Selatan.

Kami juga terus menelusuri aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka.

Kompas/Rhama Purna JatiSatu dari tiga pemilik situs judi daring sekaligus pihak yang menghimpun ribuan situs judi lain untuk kemudian dibina oleh Kementerian Komunikasi dan Digital ditangkap, Sabtu (16/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan penyidik, HE mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu situs judi daring bernama ”keris123”. Selain menjadi bandar, ia juga berperan sebagai agen yang bertugas untuk mencari situs judi lainnya agar tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi melalui MN. Dari perannya itu, HE mendapatkan komisi Rp 2 juta sampai Rp 4 juta sebulan.

Berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan situs judi online. Biaya yang disetorkan, antara lain, Rp 23 juta-Rp24 juta per situs per bulan. ”Saat ini, penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian. Ini juga terus dilakukan pendalaman,” kata Ade.